Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pajak Hiburan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 54 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Pajak;
5. Masa Pajak;
6. Surat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pembayaran Pajak;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Kadaluwarsa Penagihan;
11. Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
17 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
12 September 2011

Diundangkan Tanggal
12 September 2011

Berlaku Tanggal
12 September 2011

Sumber
LD. 2011/ NO. 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.48 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar