Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur kawasan tanpa rokok diantaranya:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan. Diatur pula Kewenangan SKPD yang ditunjuk oleh bupati dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus mengatur kewajiban Pimpinan dan Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok. Dalam peraturan ini terdapat larangan menjual dan mengiklankan Produk Tembakau di Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus larangan bagi setiap orang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggaran atas ketentuan tersebut , baik yang menjual maupun yang merokok dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan, dan
b. teguran tertulis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.