Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Dalam Perda ini diatur diantaranya susunan perangkat daerah yang terdiri dari:
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 24 Dinas, 5 Badan, dan 22 Kecamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai:
kedudukan, susunan organsasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna

Ditetapkan Tanggal
05 November 2016

Diundangkan Tanggal
05 November 2016

Berlaku Tanggal
05 November 2016

Sumber
BD.2016/No.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (730.56 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar