Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  15. Kepmenhub Nomor 69 Tahun 2003
  16. Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Pengendalian dan Pengawasan;
13. Penetapan Retribusi;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
7 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2011

Berlaku Tanggal
21 Juni 2011

Sumber
LD. 2011/ NO. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.04 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar