Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Transparansi dan Partisipasi Publik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pencapaian tujuan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif dan demokratis, maka kepada masyarakat luas perlu diberi kesempatan untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan kebijakan publik di Kabupaten Muna. Pemerintah Daerah perlu membuka akses kepada masyarakat luas untuk dapat mengetahui secara dini tentang program Pemerintah yang telah direncanakan dan akan dilaksanakan baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  16. Peraturan Daerah Kab. Muna Nomor 12 Tahun 2007.

Dalam Peraturan ini diatur tentang transparansi dan partisipasi publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban publik dan badan publik penyelenggara pemerintahan daerah, tata cara memperoleh informasi, pelaksanaan partisipasi, ketentuan penjadwalan partisipasi, dokumentasi komisi transparansi dan partisipasi publik daerah. Diatur pula mengenai:
keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi transparansi da partisipasi publik, pengawasan masyarakat, penghargaan, dan sanksi administrasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Transparansi dan Partisipasi Publik

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2014

Sumber
LD. 2014/ NO. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.82 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar