Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Besi Tua di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pengelolaan besi tua di Kabupaten Murung Raya dirasa perlu dibuat aturan yang jelas terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatannya sehingga tidak menimbulkan konflik atau permasalahan, dapat berguna bagi daerah dan Khususnya masyarakat di Kabupaten Murung Raya. Pengaturan mengenai pengelolaan besi tua di Kabupaten Murung Raya diharapkan juga dapat meningkatkan potensi pendapatan masyarakat yang diharapkan dapat berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-undang Nomor 33 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III PEDOMAN PENGELOLAAN;
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V KETENTUAN LARANGAN;
BAB VI KETENTUAN PIDANA;
BAB VII PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.