Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Besi Tua di Kabupaten Murung Raya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pengelolaan besi tua di Kabupaten Murung Raya dirasa perlu dibuat aturan yang jelas terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatannya sehingga tidak menimbulkan konflik atau permasalahan, dapat berguna bagi daerah dan Khususnya masyarakat di Kabupaten Murung Raya. Pengaturan mengenai pengelolaan besi tua di Kabupaten Murung Raya diharapkan juga dapat meningkatkan potensi pendapatan masyarakat yang diharapkan dapat berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III PEDOMAN PENGELOLAAN;
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V KETENTUAN LARANGAN;
BAB VI KETENTUAN PIDANA;
BAB VII PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengelolaan Besi Tua di Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2016

Berlaku Tanggal
15 Juni 2016

Sumber
LD.2016/161

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (220.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar