Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap para pengguna jasa Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Kabupaten Murung Raya perlu ditunjang dengan fasilitas prasarana dan sarana yang cukup memadai dan memerlukan dukungan dana lebih besar. Besarnya biaya pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum dan Sarana Kesehatan lainnya perlu penyesuaian tarif yang disesuaikan dengan kemampuan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992
- Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang – undang Nomor 34 Tahun 2001
- Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KOMPONEN DAN KELAS PERAWATAN RUMAH SAKIT;
BAB III PERAWATAN DAN FASILITAS RSUD;
BAB IV JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN PUNGUTAN;
BAB V KETENTUAN PENGECUALIAN;
BAB VI POLA TARIF;
BAB VII RETRIBUSI PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN DASAR;
BAB VIII TARIF PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN INDONESIA;
BAB IX KETENTUAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB X KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.