Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Jasa konstrusi Kabupaten Murung Raya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011
- Peraturan Daerah kabupaten Murung Raya nomor 03 Tahun 2003.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN RUANG LINGKUP;
BAB III WEWENANG PEMBERIAN IUJK;
BAB IV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK;
BAB V TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN;
BAB VI JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK;
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VIII LAPORAN;
BAB IX PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN;
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.