Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Murung Raya telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 188.44/775/2015 Tahun 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggran 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2007.
Pasal 1;
Pasal 2;
Pasal 3;
Pasal 4;
Pasal 5;
Pasal 6;
Pasal 7.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Nomor
10 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/158
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.