Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesehatan merupakan hal yang menyentuh langsung bagi kehidupan warga masyarakat maka perlu peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Murung Raya. Sehubungan dengan huruf a tersebut, perlu penetapan tarif jasa pelayanan yang merupakan pungutan Retribusi Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VII SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX TATA CARA PENGGUNAAN HASIL RETRIBUSI;
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.