Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008-2013
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2008-2028
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB III SISTEMATIKA RPJMD;
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.