Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Sumbangan Pembangunan Daerah dari Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan merupakan potensi Daerah Kabupaten Murung Raya yang perlu diatur pemanfaatannya untuk kepentingan Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya oleh karena itu para pengusaha hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan, perlu memberikan partisipasinya untuk pembangunan Daerah berupa sumbangan pembangunan Daerah atas hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang – undang Nomor 24 Tahun 1994
- Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995
- Undang – undang Nomor 20 Tahun 1997
- Undang – undang Nomor 22 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB III PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.