Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu di wilayah Kabupaten Murung Raya;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu didukung pelaksanaan pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah Kabupaten Murung Raya dengan pembentukan suatu organisasi dan tata keija berupa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
  3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221)
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah

– Kedudukan, tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal – Susunan Organisasi – Kepegawaian – Kelompok Jabatan Fungsional – Tata Kerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
12 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/160

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.4 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar