Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor 26 Tahun 2003 masing-masing tentang Kependudukan di Kabupaten Murung Raya dan Penyelenggaraan Pendataan dan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Murung Raya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, baik substansi maupun struktur tarifnya untuk itu perlu diganti. Sehubungan dengan hal tersebut, guna mewujudkan pendataan sistem administrasi kependudukan yang lebih terarah, tertib dan lancar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu mengatur kembali mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Wilayah Kabupaten Murung Raya;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1955
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
  7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
  8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  13. Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1967
  14. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 17 Tahun 2004

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, ARAH DAN TUJUAN;
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV UPAYA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL;
BAB V PENDAFTARAN PENDUDUK;
BAB VI PENCATATAN SIPIL;
BAB VII BENTUK DAN PENGADAAN BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL;
BAB VIII PEMBINAAN;
BAB IX STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
15 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
15 September 2005

Diundangkan Tanggal
16 September 2005

Berlaku Tanggal
16 September 2005

Sumber
LD.2005/15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (387.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar