Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pemberian Rekomendasi Terhadap Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 17 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Murung Raya sebagai Kabupaten baru yang wilayahnya sangat luas dan memiliki sumber daya alam yang perlu diproduksi dan ditawarkan kepada pengusaha investor, dengan demikian akan ada tenaga ahli dari tenaga kerja asing yang membantu percepatan produksinya. Dengan berlakunya Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana pada Pasal 42 menyebutkan setiap tenaga kerja asing harus mendapat ijin Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, sedangkan Gubernur hanya menerbitkan perpanjangan ijin sesuai permintaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 17 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 3 Tahun 1951
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang – undang Nomor 7 Tahun 1981
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PERSYARATAN MEMPEROLEH REKOMENDASI;
BAB III PELAPORAN;
BAB IV PENGAWASAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.