Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Kewenangan Kabupaten Murung Raya Sebagai Daerah Otonom
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Kewenangan Kabupaten Murung Raya sebagai Daerah Otonom dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEWENANGAN KABUPATEN MURUNG RAYA SEBAGAI DAERAH OTONOM;
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.