Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Murung Raya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Undang – undang Nomor 5 Tahun 2002
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
  7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
  8. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA;
BAB III TATA KERJA;
BAB IV KETENTUAN LAIN LAIN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
22 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2004

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2004

Berlaku Tanggal
29 Juni 2004

Sumber
LD.2004/22

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download PDF (191.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar