Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Kabupaten Murung Raya memiliki desa-desa yang harus dibina dan diawasi pembangunannya, sehingga akan tercapai pembangunan desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demi tercapainya tujuan pembangunan desa, maka diperlukan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan desa secara berjangka sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk memberikan payung hukum terhadap pedoman penyusunan rencana pembangunan desa di Kabupaten Murung Raya, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa menjadi lebih tertib, teratur dan partisipatif maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.