Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 36 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Retribusi Atas Ijin Perubahan Fungsi Rumah Tempat Tinggal di Kabupaten Murung Raya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 36 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah sebagai upaya ekstensifikasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah, guna menunjang pembiayaan pembangunan sekaligus melaksanakan fungsi mengatur dan menertibkan semua rumah tempat tinggal yang telah beralih fungsi dalam Daerah Kabupaten Murung Raya perlu dipungut Retribusi

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 36 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
  5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III TATA CARA PEMBERIAN IJIN;
BAB IV MASA BERLAKU IJIN;
BAB V CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI STRUKTUR BESARNYA TARIF;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX KETENTUAN LARANGAN;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
36 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Retribusi Atas Ijin Perubahan Fungsi Rumah Tempat Tinggal di Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2004

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2004

Berlaku Tanggal
29 Juni 2004

Sumber
LD.2004/36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (104.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar