Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (Rdtrk) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Periode 2005-2010

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembangunan daerah Kabupaten Murung Raya, dan Puruk Cahu sebagai wilayah pengembangan yang perlu diarahkan perkembangan dan pengembangannya sehingga dapat tercipta keadaan yang terencana, aman, nyaman, tertib, indah dan keterbukaan. Untuk menjamin agar pertumbuhan dan perkembangan kota Puruk Cahu dapat terarah dan ruang kota dapat dimanfaatkan secara optimal serasi dan seimbang berdasarkan rencana dan program tertentu, maka kota Puruk Cahu dipandang perlu dibagi dalam 4 (empat) bagian wilayah kota yaitu : 1. Bagian Wilayah Kota A berpusat di kawasan Kota Lama dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang;
  2. Bagian Wilayah Kota B berpusat di Kelurahan Beriwit;
  3. Bagian Wilayah Kota C berpusat di Desa Juking Pajang;
  4. Bagian Wilayah Kota D berpusat di Desa Bahitom.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
  7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 1985
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 23 Tahun 2003
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2005
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2005

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU;
BAB III RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU PENINJAUAN KEMBALI DAN RUANG LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN;
BAB IV ARAH PERKEMBANGAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN TATA RUANG KOTA PURUK CAHU;
BAB V RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU;
BAB VI PELAKSANAAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU;
BAB VII WEWENANG PENATAAN RUANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
4 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota (Rdtrk) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Periode 2005-2010

Ditetapkan Tanggal
15 September 2005

Diundangkan Tanggal
16 September 2005

Berlaku Tanggal
16 September 2005

Sumber
LD.2005/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (340.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar