Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan/pemekaran Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan dalam beberapa pasal Perahran Daerah Nomor 06 Tatrun 2005 tentang Pembentukan / Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya perlu dilalnrkan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembentukan / Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan perlu menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat berkaitan dengan keadaan wilayah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 06 Tahun 2005

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Dareah Kabupaten Murung Raya Tahun 2005 Nomor 6) diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
4 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan/pemekaran Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2006

Diundangkan Tanggal
12 Juni 2006

Berlaku Tanggal
12 Juni 2006

Sumber
LD.2006/21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.75 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar