Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Uut Murung di Kabupaten Murung Raya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 126, tentang Pemerintahan Daerah, dirasa perlu melakukan pemekaran Kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya. Pembentukan Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Uut Murung di Kabupaten Murung Raya adalah merupakan pemekaran dari Kecamatan Laung Tuhup, Kecamatan Tanah Siang, Kecamatan Permata Intan dan Kecamatan Sumber Barito dimaksudkan untuk mempercepat proses pembangunan dan pengembangan wilayah, meningkatkan pelayanan publik dengan mendekatkan institusi pemerintah sebagai agen pembangunan dan penyampaian informasi kepada masyarakat

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 06 Tahun 2005

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN PEMERINTAHAN KECAMATAN DAN JUMLAH DESA / KELURAHAN;
BAB III BATAS, LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK;
BAB IV PENETAPAN TATA BATAS DAN TATA RUANG WILAYAH KECAMATAN;
BAB V KEWENANGAN KECAMATAN;
BAB VI PEMBIAYAAN;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
4 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pembentukan Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Uut Murung di Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2007

Berlaku Tanggal
15 Januari 2007

Sumber
LD.2007/40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (322.52 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar