Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Murung Raya perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi. Arsip sebagai fakta otentik dari setiap kegiatan dan peristiwa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan adalah bukti kinerja setiap elemen pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Arsip sebagai memori kolektif daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa, adalah salah satu sumber pembelajaran utama bagi setiap generasi, yang berakar dari nilai-nilai kehidupan bermasyarakat serta kinerja pemerintahan dan pembangunan. Dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertanggungjawaban, penyelenggaraan kearsipan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan perseorangan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN;
BAB IV ORGANISASI;
BAB V KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN;
BAB VI JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pembentukan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/139

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (171.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar