Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa adat merupakan nilai sosial budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara atau dilestarikan secara terus menerus guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik dengan membentuk wilayah Kedemangan dan Demang sebagai Kepala Adat di daerah Kabupaten Murung Raya. Dalam rangka melestarikan, mengembangkan dan menegakkan budaya &# Rumah Betang&# dan &# Belom Bahadat&# (hidup beradat) serta guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di daerah Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat sehingga dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam menyelengggarakan hukum adat di Kabupaten Murung Raya

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2002
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2004

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB IV PEMBENTUKAN WILAYAH KEDEMANGAN;
BAB V KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI;
BAB VI HAK, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB VIII JENIS SANKSI;
BAB IX PENCALONAN DAN PERSYARATAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB X PEMILIHAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XI PENGANGKATAN DEMANG KEPALA ADAT, KEPALA ADAT DAN DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG;
BAB XII PEMBERHENTIAN DAN JABATAN LOWONG DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG DAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XIII PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK;
BAB XIV PEMBIAYAAN;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
5 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2006

Diundangkan Tanggal
12 Juni 2006

Berlaku Tanggal
12 Juni 2006

Sumber
LD.2006/22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (355.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar