Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 ini adalah:
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB IV PEMBENTUKAN WILAYAH KEDEMANGAN;
BAB V KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI;
BAB VI HAK, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB VIII JENIS SANKSI;
BAB IX PENCALONAN DAN PERSYARATAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB X PEMILIHAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XI PENGANGKATAN DEMANG KEPALA ADAT, KEPALA ADAT DAN DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG;
BAB XII PEMBERHENTIAN DAN JABATAN LOWONG DEMANG KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG DAN DEMANG KEPALA ADAT;
BAB XIII PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK;
BAB XIV PEMBIAYAAN;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.