Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien diperlukan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan asas otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan perkembangan tugas pokok dan fungsi yang melekat sesuai dengan Peraturan Perundangundangan, maka perlu penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata KerjaInspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 61 diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.