Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Murung Raya perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum.