Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dinas Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan asas otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah, diperlukan pembagian beban tugas dan tanggung jawab secara proporsional untuk meningkatkan efektifitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan pemisahan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sejalan dengan peningkatan terhadap beban tugas dan tanggung jawab Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 60 ) diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.