Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus sendiri masyarakat desa yang didasarkan pada asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat yang pelaksanaannya dengan menjunjung asas musyawarah dan mufakat serta mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi melalui BPD sebagai mitra Pemerintah Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Taun 2005 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), perlu ditetapkan Peraturan Daerah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Perwakilan Desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) yang tidak sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;