Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Inspektorat dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah telah membawa implikasi terhadap perubahan struktur organisasi perangkat pemerintah daerah yang bersifat fleksibel, cepat dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dalam menjalankan asas otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam perlu dilakukan perubahan struktur organisasi perangkat pemerintah daerah dengan melakukan penataan kembali terhadap organisasi dan tata kerja. Dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang sejalan dengan perkembangan tugas pokok dan fungsi yang melekat, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 61) diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.