Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerataan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan fungsi pemerintahan agar berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka memudahkan terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efektif dan efisien. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, maka diperlukan pengaturan tentang Penetapan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN, LUAS WILAYAH DAN BATAS WILAYAH;
BAB III KEWENANGAN DESA;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.