Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempumakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor : 226/KPTS/VI/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang APBD Tahun Anggaran- 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012;