Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Memenuhi ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancagan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.266/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 27 Maret 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
1

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015

Ditetapkan Tanggal
07 April 2015

Diundangkan Tanggal
07 April 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar