PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Bantuan Hukum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi orang miskin di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Bantuan Hukum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
10
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.