PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018
Berlaku Tanggal
27 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO. 10
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.