Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum;
  2. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu mengatur dan membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
11

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar