PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum;
- Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu mengatur dan membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
11
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.