Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Perda Kab Muba No 14 Tahun 2002 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan terhadap Perda tersebut perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dikarenakan telah berlakunya Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2007 dan sesuai dengan klarifikasi oleh Kemendagri dengan Surat Nomor 188.34/5172/SJ, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa.