PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau Milik Swasta. Dengan terbentuknya Perseroan Terbatas Petro Muba sesuai Peraturan Daerah No.11 Tahun 2005, sebagai tindak lanjutnya guna mengembangkan BUMD dimaksud perlu adanya Penyertaan Modal;
- Peraturan Daerah No.19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dalam pengadaan aset yang dilakukan oleh Dinas/ Instansi maka perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
11
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/NO.11
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petro Muba
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.