Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau Milik Swasta. Dengan terbentuknya Perseroan Terbatas Petro Muba sesuai Peraturan Daerah No.11 Tahun 2005, sebagai tindak lanjutnya guna mengembangkan BUMD dimaksud perlu adanya Penyertaan Modal;
Peraturan Daerah No.19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dalam pengadaan aset yang dilakukan oleh Dinas/ Instansi maka perlu diganti.