PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pembentukan 3 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Muba
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kerja kecamatan, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin;
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 126 ayat (1), pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda dan dengan berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 4 Tahun 2000, pembentukan kecamatan dipandang telah memenuhi kriteria-kriteria dan juga dikaitkan dengan kemampuan pemerintah kabupaten, sehingga perlu membentuk Perda Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
12
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pembentukan 3 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Muba
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2010/NO.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.