PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Masyarakat Jasaa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
12
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
09 November 2016
Diundangkan Tanggal
09 November 2016
Berlaku Tanggal
09 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.