PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Berdasarkan ketentuan Pasal21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
12
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018
Berlaku Tanggal
27 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO. 12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.