Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pembentukan 15 Desa dan 3 Kelurahan Serta Perubahan Status 1 Desa Menjadi Kelurahan dalam Kab Muba
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis menuntut kebutuhan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan yang lebih baik, maka diperlukan pelayanan yang optimal agar dapat memberikan akses/kemudahan bagi terciptanya peningkatan pelayanan serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, ketentuan Pasal 2 (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 2 (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembentukan beberapa Desa dan Kelurahan serta melakukan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 15 (lima belas) Desa dan 3 (tiga) Kelurahan serta perubahan status 1 (satu) Desa menjadi Kelurahan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.