PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis Retribusi/Kota;
- Dalam rangka pelaksanaan pemungutun retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis retribusi jasa umum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
13
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.13
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.