Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan perkerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil perkerjaan konstruksi. Untuk mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Musi Banyuasin, perlu pengaturan dalam melaksanakan perkerjaan konstruksi yang dibiaya oleh Pemerintah maupun Non Pemerintah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.