Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pajak Reklame merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat;
Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah perIu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak Reklame, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.