Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah berasal dari retribusi daerah guna membantu membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
Salah satu retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 1998 yang tarif retribusinya perlu disesuaikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia dan Akta Catatan Sipil dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.