PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha;
- Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
15
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.15
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.