Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
dalam rangka membiayai keperluan daerah yang digunakan untuk kemakmuran rakyat;
Ketentuan Pasal 1 angka 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah perlu disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.