PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dengan Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No.2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
16
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dengan Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2010/NO.16
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.